Tiga Bulan Jadi Kurir Sabu, Egi Pemuda Kelurahan Keramat Pasrah Saat Ditangkap Polisi

Jumat 02-08-2024,10:42 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di ruang tengah rumah tersangka, pihaknya menemukan satu unit handphone merk Redmi warna hitam yang berada di selipan sofa serta ditemukan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam BN 3461 PL yang berada di ruang tamu rumah tersangka, yang mana motor tersebut digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:7 Remaja Bawah Umur di Toboali Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran

BACA JUGA:Diluncurkan 7 Agustus, Ponsel Gaming Bintang 5 Realme Dijual 2 Jutaan, Ini Spesifikasinya

"Selanjutnya seluruh barang bukti yang kita temukan dilakukan penyitaan  yang juga disaksikan Ketua RT setempat. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," tegas Raden. 

Perwira balok tiga ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru tiga bulan menjalani bisnis haram tersebut yang dimulai sejak April 2024 lalu. Selama tiga bulan itu, katanya, tersangka sudah empat kali menerima narkotika dari seorang bandar. 

BACA JUGA:Baru 7 Bulan Bebas, Borok Si Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

BACA JUGA:Diluncurkan 7 Agustus, Ponsel Gaming Bintang 5 Realme Dijual 2 Jutaan, Ini Spesifikasinya

"Jadi antara tersangka dengan bandar ini komunikasinya hanya via HP, keduanya tidak saling kenal. Sementara untuk wilayah lempar itu tergantung dari petunjuk yang menelpon. Dari profesi kurir ini, tersangka hanya mendapatkan upah pakai sabu secara gratis," pungkas Raden. 

Kini atas perbuatannya, kata Raden, tersangka yang memiliki barang bukti sabu dan ganja disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 dan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Kategori :