Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

Kamis 25-07-2024,22:29 WIB
Reporter : Humas Kanwil KemenkumHAM Babel
Editor : Tuspen Martutansri

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).

“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal.

Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Hadir langsung dalam kegiatan Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin dan Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Andrey Sofyan Ishak.

Kategori :