Berkas Harvey Moesis dan Helena Dilimpahkan, Hendry Lie Belum?

Senin 22-07-2024,11:53 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

BABELPOS.ID.- Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan, hari ini penyidik JAM-Pidsus melimpahkan tahap 2 berkas dan tersangka Kasur Tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

Kedua berkas yang dilimpahkan dengan tersangka Harvey Moeis --suami artis kelahiran Pangkalpinang, Sandra Dewi-- dan crazy rich Pantai Indah kapuk (PIK) Jakarta, Helena Liem.

Pelimpahan kali ini juga sama dengan sebelumnya, dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Apa Kabar Tersangka Hendry Lie? Sudahkah Memenuhi Panggilan Kejagung?

"Yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.

"Rencananya ada dua.  Seperti yang sudah kalian ketahui (Harvey dan Helena)," ungkapnya.

Dengan pelimpahan ini, berarti masih tersisa 6 tersangka di Penyidik Kejagung, termasuk salah satunya adalah tersangka Hendry Lie yang hingga kini belum dilakukan penahanan dengan alasan masih dalam kondisi tidak sehat.

BACA JUGA: Apa Kabar Tersangka Hendry Lie? Sudahkah Memenuhi Panggilan Kejagung?

Ke 6 tersangka yang belum diserahkan adalah: 

1. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

2. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

3. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

5. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

6. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

Kategori :