Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Bertambah 3, Total Kini 8 Orang

Jumat 12-07-2024,19:05 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Toboali bulan lalu (25/06) bertambah. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut jumlah terduga pelaku tambah 3 orang. Sehingga total jadi 8 orang. 

Para pelaku ini adalah Z (16), I (17) serta P (15) yang masih berstatus pelajar. Ketiganya memiliki peran berbeda pada kasus persetubuhan tersebut.

Kasie Humas Polres Basel IPDA GJ Budi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan tersebut pihak Unit PPA Polres Basel berhasil menambah total para pelaku dugaan persetubuhan.

"Semula kita telah menetapkan sebanyak 5 pelaku, tetapi dari hasil penyelidikan jumlah pelaku bertambah sebanyak 3 orang dan totalnya saat ini 8 orang," sebutnya, Jum'at (12/07).

BACA JUGA:Miliki 4 Paket Sabu, Niko Pemuda Gabek Dicokok

BACA JUGA:Nyuri Motor Vario Pemuda Tanggung Diciduk Polisi

Dikatakan Kasie Humas, bahwa modus maupun peran ketiga pelaku ini berbeda - beda. Untuk Pelaku Z (ABH) melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban dengan pelaku yang sebelumnya sudah ditahan di Rutan Polres Basel.

Sedangkan, pelaku I (ABH) melakukan pencabulan setelah itu, serta pelaku P (ABH) juga  melakukan pencabulan terhadap korban Bunga (15).

"Terhadap pelaku Z (ABH) dipersangkan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang," ucapnya.

BACA JUGA:Nyuri Motor Vario Pemuda Tanggung Diciduk Polisi

"Pelaku I (ABH) dan pelaku P (ABH) dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentan VGg perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang dengan ancaman hukuman 5 tahun sd. 15 tahun penjara," tambah IPDA Budi.

Diketahui bahwa, sebelumnya unit PPA Polres Basel telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan tersebut dan berhasil menangkap 5 orang pelaku.

Lalu kini unit PPA berhasil menambahkan jumlah pelaku lainnya sebanyak 3 orang, dan kini berjumlah semuanya sebanyak 8 orang yang memiliki peran berbeda pada kasus tersebut.

BACA JUGA:Miliki 4 Paket Sabu, Niko Pemuda Gabek Dicokok

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (22/06) sekira pukul 18.30 Wib ayah korban mencari anaknya yang dijemput oleh seorang laki - laki di jalan. Lalu pukul 24.00 Wib ayahnya  kembali mencari korban namun tidak ditemukan juga. Sekira pukul 01.00 Wib, ayahnya  mendapat telepon dari istrinya bahwa anaknya berada di rumah pamannya. Lalu anaknya dijemput pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib tetapi korban tidak mau pulang.

Kategori :