BABELPOS.ID, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah. “Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024. Lebih lanjut, BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif). BACA JUGA:Harumkan Indonesia di Industri Keuangan Global, Ini Sederet Penghargaan Internasional yang Diraih BRI di Juni BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok QRIS Palsu, BRI Himbau Masyarakat Jaga Keamanan Transaksi Lewat BRIMerchant Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan dibawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis. Apabila terdapat nasabah mengalami rekening dormant tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya. “Jika rekening berubah status menjadi pasif ( dormant ), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” imbuh Hendy. BACA JUGA:Hadir di Festival Indonesia 2024 di Korsel, BRI Sediakan Layanan Keuangan kepada Diaspora & Pekerja Migran BACA JUGA:BRI Borong 11 Penghargaan Internasional Dari Finance Asia Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut: 1. Tabungan BRI Simpedes 2. Tabungan BRI Simpedes BISA 3. Tabungan BRI Simpedes Usaha 4. Tabungan BRI BritAma Umum 5. Tabungan BRI BritAma Bisnis 6. Tabungan BRI BritAma Prioritas 7. Tabungan BRI BritAma Mitra 8. Tabungan BRI BritAma DHE 9. Tabungan BRI Junio Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 serta mengakses website bri.co.id.(*) BACA JUGA:Didukung BRINita, Kelompok Tani Ini Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Produktif BACA JUGA:Direksi BRI Kembali Lakukan Aksi Borong Saham hingga Miliaran RupiahTingkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif
Senin 01-07-2024,15:00 WIB
Reporter : Septi
Editor : Jal
Kategori :
Terkait
Rabu 12-02-2025,11:24 WIB
Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun
Selasa 21-01-2025,08:07 WIB
Ini 5 Komitmen Nyata BRI Dorong Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing UMKM
Senin 02-12-2024,15:47 WIB
Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste
Minggu 01-12-2024,07:00 WIB
Jelang HUT ke-129, BRI Gandeng Kuy Media Group Sukses Selenggarakan BRI Mini Soccer Media Clash
Terpopuler
Jumat 21-02-2025,16:31 WIB
Kolaborasi 4 Instansi, Dit Lantas Polda Babel Gelar Razia Kendaraan Di Jalur Lintas Kota - Kabupaten
Jumat 21-02-2025,21:44 WIB
H Marwan Cecar Soal Kerugian Negara, 3 Bos Perusahaan Sawit Terpojok
Jumat 21-02-2025,13:55 WIB
Sempat Pinjam Tangga ke Tetangga, Warga Selindung Ditemukan Tewas Tergantung
Jumat 21-02-2025,19:46 WIB
Dorong Ketahanan Pangan, Kolaborasi PT Timah dan Gapoktan Sinar Baru Hasilkan Panen Cabai Melimpah
Jumat 21-02-2025,20:08 WIB
Bank Indonesia Bangka Belitung Dukung Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren Lewat Hebitren
Terkini
Sabtu 22-02-2025,09:52 WIB
Cecaran H Marwan Bikin 3 Bos Perusahaan Sawit Ketar Ketir, Akhirnya Bersedia Bayar PNBP
Sabtu 22-02-2025,09:08 WIB
Pendekar Islamic Centre Borong Juara
Sabtu 22-02-2025,08:43 WIB
Dicari: Tellie Gozelie Untuk Pangkalpinang
Jumat 21-02-2025,21:44 WIB
H Marwan Cecar Soal Kerugian Negara, 3 Bos Perusahaan Sawit Terpojok
Jumat 21-02-2025,20:40 WIB