41 Desa/Kelurahan di Bangka Belitung telah Berpredikat 'Sadar Hukum'

Sabtu 22-06-2024,18:34 WIB
Reporter : Humas Kanwil KemenkumHAM Babel
Editor : Tuspen Martutansri

PANGKALPINANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman, Sabtu (21/06/2024) mengatakan jika sebanyak 41 Desa/ Kelurahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berpredikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Predikat ini diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI terhadap desa/kelurahan yang memenuhi 4 (empat) indeks penilaian yaitu, indeks informasi hukum, indeks implementasi hukum, indeks akses keadilan, indeks demokrasi dan regulasi sesuai Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.04-01 tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dari 41 Desa/Kelurahan tersebut, 2 berasal dari Kabupaten Bangka (Desa Deniang dan Desa Silip), 4 Desa/Kelurahan dari Kabupaten Bangka Barat (Desa Simpang Yul, Desa Tebing, Kelurahan Kelapa, Desa Air Limau), 6 Desa/Kelurahan dari Kabupaten Bangka Selatan (Desa Sidoharjo, Desa Irat, Desa Sengir, Desa Permis, Desa Gadung, Kelurahan Tanjung Ketapang), serta 6 Desa dari Kabupaten Bangka Tengah (Desa Terentang III, Desa Batu Beriga, Desa Kulur, Desa Jeluntung, Desa Namang, Desa Pedindang).

Lalu 7 Desa/Kelurahan dari Kabupaten Belitung (Desa Buluh Tumbang, Desa Juru Seberang, Kelurahan Pangkal Lalang, Desa Sijuk, Desa Petaling, Desa Selat Nasik, Desa Perpat), 10 Desa dari Kabupaten Belitung Timur (Desa Burung Mandi, Desa Mengkubang, Desa Gantung, Desa Buding, Desa Senyubuk, Desa Bentaian Jaya, Desa Lalang, Desa Lalang Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Simpang Pesak), serta 6 Kelurahan dari Kota Pangkalpinang (Kelurahan Bukit Intan, Kelurahan Gabek Dua, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Taman Bunga, Kelurahan Parit Lalang).

Kadivyankumham Fajar mengatakan, saat ini pihak Kemenkumham Babel sedang melakukan pendampingan terhadap  146 Desa Binaan Sadar Hukum. 32 diantaranya sedang berproses menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di tahun 2024.

Dijelaskan Fajar, Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa/kelurahan atau wilayah administratif setingkat yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.

Dalam prosesnya, Desa/Kelurahan Sadar Hukum harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Kelompok Kadarkum kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah. Kemudian, Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan.

Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung.

"Pembinaan Desa/Kelurahan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Babel biasanya diberikan dalam bentuk Penyuluhan Hukum, Temu Sadar Hukum, Simulasi Hukum, serta Diskusi Kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum)," jelas Fajar.

Pada 2024, Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan 6 kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan di Kelurahan Toboali, Desa Nibung, Desa Simpang Katis, Desa Dukong, Desa Air Batu Buding dan Desa Kacang Butor.

Desa/Kelurahan Binaan tersebut dapat dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kemenkumham.

Namun sebelum dikukuhkan, Desa/Kelurahan Binaan tersebut akan dinilai berdasarkan (empat) dimensi, meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan serta Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi.

Berdasarkan persetujuan hasil verifikasi usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI menindaklanjuti bersama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi untuk mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. 

Dengan ditetapkannya suatu desa/kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, artinya pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal. 

Kategori :