Residivis di Pangkalpinang Kembali Diringkus Usai Lempar Sabu, 2,27 Gram Sabu Disita

Kamis 13-06-2024,10:25 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

Perwira balok tiga ini melanjutkan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis perkara narkotika tahun 2021 dengan menjalani putusan pidana 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

Dari pengakuan tersangka, tambah Raden, tersangka nekat menjadi kurir sabu karena terhimpit masalah ekonomi, ditambah pelaku masih kecanduan sabu. Disisi lain, usai bebas, tersangka kesehariannya hanya bekerja sebagai buruh harian lepas.

BACA JUGA:Tim Jatanras Polda Babel Dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

"Tersangka ini perannya sebagai perantara jual beli atau sebagai pelempar maupun pembuang sabu. Dia bekerja dengan Sdr Riky yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka sudah tiga kali mendapatkan sabu dari Riky. Yang pertama dan kedua upahnya Rp500 ribu, sedangkan yang ke tiga ini rencananya kalau habis dapat upah Rp1 juta. Dia ditugaskan 

melemparkan atau membuang sabu di daerah seputaran Air Itam dan Sampur," pungkas Raden. 

Kini tersangka harus meringkuk kembali ke dalam sel atas perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)

Kategori :