BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, lewat sidang Paripurna DPRD Babel pada Kamis (6/6).
Serah terima dokumen raperda RPJPD 2025-2045 ini diserahkan Plh Penjabat Gubernur Babel Fery Afrianto kepada Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi yang didampingi Plt Wakil Ketua DPRD Babel Heryawandi.
Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi menyampaikan, dari dokumen yang diterima DPRD Babel akan ditindaklanjuti dengan pembahasan lewat panitia khusus yang terdiri dari perwakilan fraksi di DPRD Babel. "Nantinya pansus akan memberikan masukan dan saran setelah adanya kajian terkait RPJPD ini," jelasnya.
Ia menilai, masukan dan saran ini penting dengan melihat keadaan dan kebutuhan terkini yang dihadapi Babel. Kemudian keselarasan arah pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Digulung Polisi, Geng Bandit Official dan Allbase Mistis Deklarasi Bubarkan Diri
"Nanti setelah dikaji, kita akan memberikan masukan dan saran dalam isi RPJPD. Berdasarkan aturan perundangan itu harus selaras antara pusat dengan daerah," jelasnya.
Sementara itu Plh Pj Gubernur Babel Fery Afrianto mengatakan RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Babel. Menggiring cita-cita yakni Babel Bertuah (Berkelanjutan, Transformatif, Unggul, Maju dan Harmoni) sebagai tagline Provinsi Bangka Belitung.
BACA JUGA:Digulung Polisi, Geng Bandit Official dan Allbase Mistis Deklarasi Bubarkan Diri
"Arahnya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, tranformasi ekonomi biru dan hijau. Untuk meningkatkan produktivitas, berbasis keseimbangan lingkungan yang berkelanjutan. Mewujudkan sumber daya manusia berdaya saing dan menciptakan ekonomi kelembagaan yang menghasilkan regulasi serta tata kelola yang baik, pelayanan publik yang berkeadilan, merata dan inovasi," ungkapnya.(jua)