Jhohan, Kuasa Hukum Aon: Kejagung Paksakan Nilai Kerugian Rp 300 Triliun di Tipikor Timah

Rabu 05-06-2024,10:36 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

8.⁠ ⁠Jika nilai kerusakan ekologis menjadi bagian dari kerugian negara maka seharusnya ke 22 orang tersangka ini hanya bertanggung jawab terhadap kerusakan ekologis yang dilakukan pada medio 2015 s/d 2022 saja.

''Bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik kepada Sdr. Thamron juga sangat tidak berdasar dan perlu untuk dikritisi, contohnya saja salah satu rekening perusahaan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yaitu CV. Mutiara Alam Lestari juga ikut disita, padahal pabrik itu secara pendiriannya sejak 2007 tepatnya tanggal 18 April 2007 dan beroperasional secara penuh pada tahun 2011-an, tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus Tata Niaga Timah tahun 2015-2022 yang sedang disidik oleh penyidik Kejagung RI, seperti raup abu seolah-olah apapun yang berbau dan berhubungan dengan “Thamron” harus disita.

BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

''Sehingga mengakibatkan terganggunya dana operasional, gaji, pesangon dan ada 600an orang-orang yang kehilangan pekerjaan akibat gelombang PHK serta susahnya ribuan petani dan pekebun Sawit pada 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan imbas dari penyitaan rekening ini,'' tegazs Jhohan.***

 

Kategori :