Aon dan Albani Beserta Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Selasa 04-06-2024,15:21 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

BABELPOS.ID- Kejagung hari ini telah melimpahkan barang bukti dan 2 tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dua tersangka itu diserahkan penyidik Jampidsus ke Kejari Jakarta Selatan untuk memasuki tahap persidangan.

Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Selasa, 4 Juni 2024.

BACA JUGA:Mimpi Buruk Harvey Moeis, Giliran Adik Kandung Diperiksa Kejagung

Haryoko menjelaskan tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari 2 tersangka.

Tersangka yang iserahkan dalah Thamron alias Aon dan Albani. Keduanya masing-masing selaku Beneficiary Owner CV VIP. Sedangkan yang kedua tersangka atas nama AA selaku Manager Operational Tambang dari CV VIP dan PT MCM.  Dan keduanya ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung Agung.

BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Brang bukti yang dilimpahkan yaitu kendaraan bermotor hingga uang tunai.  Terkait dengan barang-barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga sperti emas dan uang tunai.***

Kategori :