Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses (take down) ribuan konten yang mengandung paham radikalisme selama Juli 2023 hingga Maret 2024 untuk mencegah penyebaran kebencian yang dapat menyebabkan perpecahan.
BACA JUGA:Strategi Mencapai Nol Persen Kemiskinan Ekstrem
BACA JUGA:Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital