"Pelaku terancam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Ketahuan Curi Petai di Kebun, Pemilik dianiaya, Pelaku Ditangkap Satu Masih Buron
BACA JUGA:Satu Penganiaya Resi Diburu, Kompol Evry: Dole, Menyerahlah!!!