BELITUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kabupaten Belitung, Kamis (02/05/2024).
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum di seluruh instansi.
Terdapat 4 Variabel dan 9 Indikator Penilaian, yaitu (1) Pengajuan harmonisasi sesuai ketentuan; (2) Kehadiran Pimti pratama dalam rapat harmonisasi; (3) Adanya kebijakan pembinaan perancang; (4) Perancang ikut dalam bimtek, pelatihan dan workshop; (5) Adanya produk hukum yang dilakukan analisis dan evaluasi.
Lalu, (6) Rasio jumlah produk hukum yang dievaluasi mencapai angka 90-100%; (7) Adanya tindaklanjut berupa perubahan, penyederhanaan, pencabutan atau penggabungan produk hukum; (8) keikutsertaan Analis Hukum dalam evaluasi produk hukum; serta (9) Integrasi Jaringan dokumentasi dan informasi Hukum (JDIH) secara Nasional dan publikasi produk hukum pada JDIH.
Disampaikan Harun, Pemkab Belitung Timur pada tahun 2022 berhasil mendapatkan nilai IRH terbaik/peringkat 2 se-Indonesia untuk level Pemda dengan nilai 90,85, dibawah Pemda Kab. Buleleng (92,20).
Kemudian pada tahun 2023 Belitung Timur kembali mendapatkan penghargaan IRH terbaik ketiga dengan nilai (97,57 predikat istimewa) setelah Kabupaten Bandung dan Sorolangun Jambi.
"Kanwil Kemenkumham Babel akan terus mendorong pemda Belitung dengan melakukan pendampingan langsung kepada operator, diharapkan Kabupaten Belitung dapat meraih nilai IRH yang tinggi, ditahun ini ," harap Harun.
Plh Sekretaris Daerah Belitung, Suksesyadi menyampaikan terima kasih atas segala bantuan dan dukungan Kanwil Kemenkumham Babel untuk Kabupaten Belitung.
Ia menyampaikan beberapa permasalahan dalam pemenuhan data dukung IRH pada tahun 2023 lalu yaitu, data yang telah diupload tidak dapat dibuka oleh pusat dikarenakan adanya kendala teknis, sehingga Kabupaten Belitung mendapatkan penilaian rendah.
"Tahun ini kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi data dukung dan meraih nilai IRH yang optimal," ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang HAM (Suherman), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (M. Iqbal), Kepala Subbidang Pengkajian Litbang HAM (Poppy Rinafani).
Lalu hadir dari Pemkab Belitung, Asisten I (Bakrie), Plh. Kepala Bagian Hukum (Nuraini), serta Para Fungsional Analis Hukum.