Dari kejadian ini petugas mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna putih, baju kaos lengan pendek warna hitam dan satu buah celana panjang warna hitam. Akibat perbuatannya dua pelaku terancam dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81.
Saat para tersangka sedang diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.(*)
BACA JUGA:Terbakar Cemburu, Mahasiswa di Pangkalpinang Setubuhi Pacar Bawah Umur
BACA JUGA:Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Banyuasin Diringkus Unit PPA Polres Pangkalpinang