Alasan Sakit, Hendrie Lie Belum Ditahan. Kuntadi: Akan Panggilan Lagi HL

Rabu 01-05-2024,05:37 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

PIHAK Kejagung menegaskan, Hendrie Lie yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena sakit.

-------------------

HAL ini ditegaskan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi.  

"Saudara HL tidak bisa hadir karena sakit," tegasnya di Kejagung, Senin, 29 April 2024. 

BACA JUGA:Kalangan Pejabat Dinas ESDM Babel Ketar-Ketir? Akankah Susul Bos ke Kejagung?

Namun Kuntadi menegaskan, pihaknya akan segera memanggil kembali salah satu Bos Maskapai Sriwijaya Air itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. 

Sementara itu, pendiri Sriwijaya Air lainnya, Fandy Lingga (FL) telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Fandi FL ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari yang dimulai pada Jumat 26 April 2024.

''FL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tambahnya. 

Penetapan 5 tersangka baru, dan 2 diantaranya dari PT TIN (Tinindo Inter Nusa), ini menjawab menjawab teka-teki selama ini.  

BACA JUGA:Kabar Kejagung: Amir Syahbana, Suranto, dan Fandi Ditahan, Hendrie Lie Mangkir, Rusbani Sakit

Karena sebelumnya, rata-rata dari pihak smelter yang terjerat adalah direksi --Direktur/Direktur Pelaksana-- hanya PT TIN satu-satunya baru General Manager (GM) yang jadi tersangka yaitu Rosalina.  Pernyataan teranyar Senin, 26 April 2024, dari Kejagung yaitu menetapkan Kembali 5 tersangka baru, dan ternyata 2 yang diumumkandari PT TIN, yaitu Owner (Penerima Manfaat) Hendri Lie, dan bagian pemasaran Fandi Lingga.

Tambah Tersangka

Meski tersangka sudah 21 orang, kasus Tipikor tata niaga timah 2015-2022, belum juga mencapai klimak.  Bahkan, melihat pendalaman dan saksi-saksi yang diperiksa pasca Idul Fitri, bukannya meredup, tapi malah makin ngeri-ngeri sedap.

BACA JUGA:Tensi Kasus Tipikor Timah Naik Lagi, Kejagung Periksa 12 Saksi, 1 Eks Kadis ESDM Babel

Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kategori :