BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung, Fery Afrianto untuk mengisi kekosongan sementara posisi Sekretaris Daerah (Sekda) kini diperpanjang.
Usai 26 hari menjabat Plh Sekda Babel, status jabatan tersebut dinaikan menjadi Penjabat (Pj) Sekda lewat pelantikan dan pengucapan sumpah janji jabatan yang berlangsung di lapangan ucapara kantor Gubernur Babel, Senin (29/4).
BACA JUGA:Sambil Bawa Barang Ketika Naik Motor? Simak Tipsnya di Sini!
Menurut Safrizal, peran Pj Sekda dinilai sangat penting dalam membantu kinerjanya. Berbeda dengan Plh, pengangkatan Fery sebagai Pj Sekda ditandai dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau Plh pakai surat perintah saja, dan kewenangannya pun sangat terbatas, tidak bisa menandatangani dokumen anggaran. Tidak bisa memimpin rapat TAPD," jelasnya.
BACA JUGA:Sambil Bawa Barang Ketika Naik Motor? Simak Tipsnya di Sini!
Sementara Pj Sekda, pengangkatan resmi menggunakan SK. Dan memiliki kewenangan-kewenangan dalam hal administrasi pemerintahan. Jadi kelancaran administrasi, keuangan, dan hal berkenaan rapat anggaran dapat ditangani Pj Sekda.
"Sama seperti saja, Pj (Gubernur). Mudah-mudahan tidak ada hambatan untuk administrasi kalau sudah ditunjuk Pj (Sekda)," tuturnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Suami Bunuh Istri di Pangkalpinang, Kejar Dua Anaknya dengan Parang, Lalu Minum Racun
Lebih lanjut, kata Safrizal, pengangkatan Pj Sekda Babel tetap dibatasi oleh waktu selama tiga bulan ke depan, sembari menunggu persetujuan lelang sekda definitif yang saat ini masih berproses di Kemendagri. Dirinya juga berharap para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Babel dapat berperan membantu kinerja Pj Sekda.
BACA JUGA:Suami yang Bunuh Istri di Pangkalpinang Akhirnya Ikut Meninggal, Motif Masih Misterius
Pelantikan Fery dipimpin langsung Pj Gubernur Babel, Dr Safrizal ZA yang disaksikan seluruh kepala perangkat daerah serta peserta upacara bendera. Selepas pelantikan, Safrizal sempat mengumpulkan para pimpinan OPD termasuk Pj Sekda guna koordinasi terkait pelaksanaan pemerintahan.(jua)