Tema "Pemasyarakatan Pasti Berdampak"
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel mengikuti upacara yang dirangkaikan dengan syukuran peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024, Sabtu (27/4/2024).
Upacara peringatan Hari Lahir Pemasyarakatan ke-60 ini dilaksanakan secara terpusat bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti oleh seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, dalam kesempatan ini menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
BACA JUGA:Sebanyak 80 Tim Siap Berlaga di Turnamen Futsal Bupati Bateng Cup 2024
Mengawali sambutan, Kakanwil mengucapkan selamat Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 kepada seluruh insan pemasyarakatan dan berharap agar tetap senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji.
BACA JUGA:Ini Juara Grand Final Kontes Layanan Honda Regional Babel, Bakal Lanjut Tingkat Nasional
"27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia. Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi," tutur Kakanwil.
BACA JUGA:Kabar Kejagung: Amir Syahbana, Suranto, dan Fandi Ditahan, Hendrie Lie Mangkir, Rusbani Sakit
"Berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini. Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak.” bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," lanjutnya.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Jadi Irup Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Ini Pesan Menkumham
Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan bahwa pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pada Undang-Undang Pemasyarakatan tersebut memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong-royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. Hal ini sesuai dengan way of life bangsa yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Elemen masyarakat beserta Instansi terkait, yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Beragam kontribusi serta dukungan terhadap kegiatan pembinaan, pembimbingan serta dukungan fasilitatif lainnya. Semoga menjadi ladang amal kebaikan bagi Bapak/Ibu Kepala Daerah, dan kita harap program ini terus berjalan berkesinambungan," ujar Kakanwil.
BACA JUGA:Trend Positif Triwulan Pertama, Segini Realisasi dari PBJT Makanan dan Minuman Pemkab Basel