Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(pas)
Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ini Ditangkap Lagi Usai Edarkan Sabu
Kamis 25-04-2024,14:23 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin
Kategori :
Terkait
Minggu 05-10-2025,12:10 WIB
Simpan Sabu, Badut Ditangkap Polisi, Segini Barang Buktinya
Jumat 03-10-2025,12:44 WIB
2 BD Shabu Di Tempilang Ditangkap
Rabu 27-08-2025,14:20 WIB
Sempat Buang Sabu, Pengedar di Toboali Berhasil Diringkus
Kamis 21-08-2025,19:51 WIB
Polresta Pangkalpinang Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Sepekan, Amankan 5 Tersangka dan Sabu Rp493 Juta
Selasa 19-08-2025,23:35 WIB
Digerebek Polisi, Pengedar Buang Sabu ke Closed
Terpopuler
Senin 06-10-2025,10:16 WIB
Aksi Demo, Depan PT Timah Ramai Pedagang
Senin 06-10-2025,11:03 WIB
Ribuan Pendemo Mulai Padati Ruas Jalan Gerbang PT Timah Tbk, Ini 4 Tuntutannya
Senin 06-10-2025,06:43 WIB
7 Menteri Sudah Tiba di Babel Jelang Kedatangan Presiden Prabowo
Senin 06-10-2025,17:54 WIB
Sempat Memanas Hingga Aksi Bakar, PT Timah Kabulkan Tuntutan Penambang, Harga Timah SN 70 Persen Rp300 Ribu
Senin 06-10-2025,10:40 WIB
Aksi Depan PT Timah, Massa Mulai Berdatangan
Terkini
Senin 06-10-2025,20:41 WIB
Kronologi Adu Kambing Dua Mobil di Ruas Jalan Bencah - Airgegas
Senin 06-10-2025,20:13 WIB
DPRD Sahkan Raperda RPJMD Bangka Barat 2025-2029
Senin 06-10-2025,19:53 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Secara Daring Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Standar Layanan Bankum
Senin 06-10-2025,18:36 WIB
Listrik PLN Andal, Kunci Suksesnya Ajang MotoGP Mandalika 2025
Senin 06-10-2025,17:54 WIB