Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(pas)
Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ini Ditangkap Lagi Usai Edarkan Sabu
Kamis 25-04-2024,14:23 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,15:06 WIB
Simpan Sabu 21,42 Gram, Pemuda Teladan Berakhir di Sel Polres Basel
Kamis 13-11-2025,21:40 WIB
Dua Pengedar Sabu di Mentok Tertangkap, Salah Satunya Remaja 15 Tahun
Minggu 02-11-2025,15:32 WIB
Mau Pakai Sabu, Tiga Pemuda di Pongok Curi Mesin Air Jetpam
Minggu 12-10-2025,11:55 WIB
Simpan 52 Paket Narkoba, Pemuda Dusun Limus Ditangkap Polisi
Minggu 05-10-2025,12:10 WIB
Simpan Sabu, Badut Ditangkap Polisi, Segini Barang Buktinya
Terpopuler
Kamis 04-12-2025,16:32 WIB
Pejabat Dishut Babel Diperiksa Ramai-Ramai, Bambang Trisula & Mardiansyah Diperiksa Barengan
Rabu 03-12-2025,22:34 WIB
Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Susanti Saparudin Resmi Jabat Tiga Posisi Strategis di Pangkalpinang
Kamis 04-12-2025,10:48 WIB
Mahasiswa Institut Pahlawan 12 Galang Donasi Pengabdian Korban Bencana Banjir Sumatera
Kamis 04-12-2025,10:40 WIB
Menteri ESDM Tinjau Langsung Perbaikan Kelistrikan Aceh oleh PLN, Pastikan Percepatan Pemulihan
Kamis 04-12-2025,10:20 WIB
BYD Siapkan SUV Tiga Baris, Dynasty-D
Terkini
Kamis 04-12-2025,19:02 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Training of Facilitator KUHP Nasional di BPSDM Hukum
Kamis 04-12-2025,18:59 WIB
DJKI Dukung Penuh Pengajuan Paten , Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Koordinasi Intensif
Kamis 04-12-2025,18:54 WIB
Tahun 2025 Pemda dan DPRD Se-Provinsi sudah memanfaatkan aplikasi E-Harmonisasi
Kamis 04-12-2025,18:14 WIB
Jelang Nataru, Babel Jaga Inflasi Daerah Tetap Terkendali
Kamis 04-12-2025,18:03 WIB