Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ini Ditangkap Lagi Usai Edarkan Sabu

Kamis 25-04-2024,14:23 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(pas)

Kategori :