BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Nampaknya di penghujung masa bhaktinya, Sekda Bangka Andi Hudirman, harus direpotkan dengan persoalan hukum yang lagi viral sekarang. Tak lain soal dugaan Tipikor atas pemanfaatan hutan pada satuan pemanfaatan hutan di desa Kota Waringin, Bangka yang diduga dilakukan oleh PT NKI sejak 2018 hingga kini seluas 1500 Hektar.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung memeriksa Andi Hudirman sekira pukul 9.00 WIB hingga bakda Zuhur. Adanya pemeriksaan terhadap Andi Hudirman ini dibenarkan langsung oleh Asintel Fadil Regan dengan sejumlah wartawan.
"Ya benar, Sekdanya ada diperiksa tadi. Pemeriksaanya sama dengan mantan Bupati Mulkan Senin lalu, yang terkait seputar perizinan atas 6 perusahaan itulah," kata Fadil Regan.
Sayang Fadil mengaku belum bisa menjelaskan rinci terkait hasil pemeriksaan.
BACA JUGA:Mengejutkan, MoU PT NKI Dengan Gubernur Ketika Perusahaan Baru Berdiri?
"Soal detilnya saya belum bisa jelaskan rinci ya. Silahkan nanti konfirmasi ke penyidiknya," tukasnya.
Diungkapkan dari sumber internal, Andi Hudirman, selaku ketua tim kajian, langsung diperiksa penyidik terkait dugaan adanya aliran uang senilai Rp 5 milyar itu.
Dimana diungkapkan sumber dari 6 perusahaan yang mengajukan izin perkebunan sawit ternyata hanya 3 perusahaan saja yang keluar izin," ungkap sumber.
Akibatnya, tentu saja menimbulkan kecemburuan di antara pemiliknya. Sementara itu terkait atas dugaan aliran uang itu diduga telah mengalir jauh.
"Tidak semua izin perusahaan itu keluar. Sementara dana untuk kepentingan perizinan sudah diserahkan, itulah yang sedang didalami penyidik," tukas sumber tersebut.
Sebelumnya semasa Kajati lama, Asep Maryono, kasus ini telah dinaikan ke penyidikan yang tertuang dalam surat PRINT -159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024.
Langkah penyidikan sendiri walau belum pada tahap penetapan tersangka tetapi telah cukup mendalam dimana penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT NKI. Setidaknya 2 kontainer dokumen yang telah disita. Mulai dari surat, peta, BAP rapat hingga buku tabungan.
BACA JUGA:Buntut Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit', PT NKI Digeledah Kejati
Selain itu juga, mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman juga telah diperiksa intensif saat bulan puasa lalu. Demikian juga sederet pejabat di dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.
Dari pernyataan mantan Kajati Asep Maryono -bulan puasa lalu- Erzaldi telah melakukan penandatangan MoU dengan PT NKI. Padahal di tahun 2018 itu PT NKI baru saja berdiri.