Dua Pria Pelaku Bobol Kelenteng Hingga Toko Disergap Tim Kelambit Saat Lagi Santai

Kamis 18-04-2024,19:15 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

BABELPOS.ID, SUNGAILAT - Dua orang pria disergap Tim Kelambit ketika sedang santai di kediamannya. Pasalnya, pria ini terlibat aksi pencurian di sejumlah kelenteng dan toko di wilayah hukum Polres Bangka.

BACA JUGA:Stok Susah Pasca Lebaran, Harga Bawang Merah di Bangka Tengah Tembus Rp70.000 Per Kg

Penyergapan yang dilakukan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka pada Rabu (17/4) sore. Sebelum diringkus pria asal Lubuklinggau Sumatera Selatan dan Sungailiat ini pada malam sebelum tertangkap sempat beraksi di dua lokasi.

Penangkapan oleh Tim Kelambit dipimpin Aipda Hendra Yadi tanpa perlawanan karena kedua pelaku tak mengira aksinya dicium Tim Kelambit. Namun, keduanya tak mengelak mengaku telah melakukan pencurian setelah ditemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penyergapan.

BACA JUGA:Wajib Didukung 5 Pengkab Cabor, Pendaftaran Calon Ketua Koni Bateng, Resmi Dibuka

Pelaku Andi Zulkarnain alias Andi (40) warga Lubuklinggau dan Steven Orlando (23) warga Sungailiat beraksi di toko Jl Cendrawasih Sungailiat, toko di Kuday Sungailiat dan Kelenteng Dwi Bakti Merawang. Aksi di Jl.Cendrawasih mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 4 juta, di toko Kuday korban menderita kerugian Rp5 juta dan di Kelenteng Merawang korban rugi hingga Rp3 juta.

Kejadian selama bulan April 2024 tersebut lalu ditindaklanjuti Tim Kelambit dengan melakukan penyelidikan. Tim Kelambit telah mengetahui cici-ciri pelaku sejak Minggu (14/4). Informasi valid kemudian didapat pada Rabu (17/4) yang mana pelaku pencurian dengan pemberatan ini berada di daerah Nelayan Satu Sungailiat.

BACA JUGA:Wajib Didukung 5 Pengkab Cabor, Pendaftaran Calon Ketua Koni Bateng, Resmi Dibuka

Sekitar pukul 16.30, Tim Kelambit berhasil membekuk Andi dan Steven yang mengaku telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP). Sedikitnya tiga orang telah resmi membuat laporan polisi untuk kejadian di Cendrawasih, Kuday dan Kelenteng Merawang. Sementara itu aksi lainnya dilakukan juga oleh Andi dan Steven di Kelenteng Lubukkelik Sungailiat, toko di dekat Simpang Jaksa Kelurahan Paritpadang dan kelenteng lainnya di Kecamatan Merawang.

Sejumlah barang bukti diamankan antara lain yang tunai Rp1.125.000,-, 3 buah handphone, 1 buah penanak nasi, sepasang sepatu, tang, obeng serta puluhan rokok berbagai merk. Salah satu pelaku, Andi mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi.

BACA JUGA:Hanya Butuh 30 Menit Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita Muda di Pemakaman Sentosa

Pria yang beberapa tahun berada di Bangka ini merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah mendekam penjara enam bulan. Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan tersangka dan mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan," kata AKP Ogan Arif Teguh Imani, Kamis (18/4).(trh)

Kategori :