Oleh: Handika Yuda Saputra, S.Pd., M.Pd
Pramuka Pandega Bangka Selatan
______________________________________
Munculnya Peraturan Menteri Pendidkan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 12 tahun 2024 menjadi perbincangan yang hangat pada dunia kepanduan indonesia terkhusus Gerakan Pramuka, hal ini disebabkan adanya penghapusan aturan wajib bagi ekstrakurikuler pramuka itu sendiri sehingga memicu pro dan kontra yang menyelimutinya. Namun manakah yang lebih baik, mari kita bahas.
Dalam Undang - Undang nomor 10 tahun 2012 tentang Gerakan Pramuka menjelaskan bahwa tujuan dari pada pramuka itu sendiri adalah untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Tentu dalam tujuannya yang mulia pramuka dipercaya mampu membentuk karakter kepribadian gemerasi bangsa menjadi dengan Instrumen - instrumen yang telah desain secara paripurna agar generasi bangsa mampu memiliki karakter yang baik berlandaskan undang-undang dan pancasila. Bahkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 64 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
BACA JUGA:PEREMPUAN, POLITIK DALAM ETALASE PATRIARKI
BACA JUGA:Metaverse dan Tantangan Bagi Generasi Alpha
Peraturan Mendikbud RI ini tentu menjadi angin segar bagi gerakan pramuka baik dalam segi keleluasaan memberikan pendidikan kepramukaan hingga peningkatan eksistensi kegiatan kepramukaan. Namun sudah 10 tahun Permendikbud ini berjalan, pendidikan kepramukaan belum mencapai ekspetasi yang diharapkan pada pendidikan dasar dan menengah, hal ini di ungkapkan dalam penelitian Pratiwi, dkk (2021) yang mengungkapkan bahwa (1) pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakulikuler wajib di SD Negeri 48 Kecamatan Sindang Kelingi Rejang Lebong hanya melaksanakan Model Reguler saja . berdasarkan Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 wajib melaksanakan tiga model yaitu Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. (2) pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakulikuler wajib menurut kurikulum 2013 di SD Negeri 48 Kecamatan Sindang Kelingi Rejang Lebong belum dilaksanakan secara utuh sesuai dengan kurikulum 2013. Hal ini dapat dilihat berdasarkan indikator keberhasilan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan yang belum tercapai. Kemudian sama halnya dengan yang diungkapkan Maria (2021) bahwa ditemukan ketidaksejalanan antara Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 dengan implementasi di satuan pendidikan pada aspek (1) pengelolaan kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaa (EWPK); (2) sumber daya EWPK di satuan pendidikan; (3) rujukan yang digunakan dalam EWPK; (4) pola kegiatan EWPK; (5) materi dan metode EWPK; (6) pelaksanaan kegiatan selama pandemi; (7) penilaian EWPK; dan (8) peran pemangku kebijakan dalam implementasi EWPK.
BACA JUGA:Mencegah Perilaku Bullying di Sekolah
BACA JUGA:PEREMPUAN, POLITIK DAN PERJUANGAN GENDER (Catatan perempuan, Politik di Bangka Belitung)
Dari beberapa ungkapan penelitian diatas tentu menjadi sebuah permasalahan yang perlu menjadi perhatian dan memiliki urgensi penting untuk di kaji lebih mendalam terkait ada apa dengan pelaksanaan teknis ekstrakurikuler kepramukaan. Salah satu contoh kecil dari kesenjangan yang terjadi diantaranya pada pemberian nilai yang sama antara peserta didik yang rutin mengikuti kegiatan ekatrakurikuler wajib dengan peserta didik yang hanya mengikuti perkemahan blok. Tentu hal ini dianggap memiliki ketidakadilan bagi peserta didik yang rutin ikut EWPK sehingga menimbulkan penurunan semangat pada peserta didik mengikuti EWPK ini.
Lantas, apakah layak wajibnya ekatrakurikuler pendidikan kepramukaan ini didihapuskan?, Pada Hakikatnya dan secara fundamental wajib atau tidak pun Gerakan Pramuka akan tetap bergerak dan berkembang, sebab gerakan pramuka bukanlah organisasi yang dapat disepelekan dan dipandang sebelah mata. Pramuka memiliki instrumen-intrumen dan metode-metode yang sangat baik dalam memberikan pendidikan karakter bagi generasi bangsa sehingga harusnya Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan ini harus tetap menjadi suatu kebijakan yang kokoh dalam upaya melakukan resiliensi terhadap penurunan karakter peserta didik terkhusus generasi penerus bangsa.
Namun perlu menjadi pertimbangannya, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan ini harus melakukan revisi dalam banyak hal terkhusus pada bagaimana teknis lapangan yang dijalankan oleh gugus depan dan pemangku kebijakan sekolah, sehingga EWPK berjalan sesuai koridor dan mengedepankan Asas keberadilan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik sehingga Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan ini benar - benar dapat dirasakan kebermanfaatanya dan mampu membentuk Karakter generasi bangsa yang berlandaskan UUD 1945 dan pancasila. (*)
BACA JUGA:LIBIDO POLITIK DAN KATARSIS PUBLIK