PANGKALPINANG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Selasa (26/03/2024) mengatakan jika Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memiliki inovasi layanan Konsultasi Hukum Online.
Dikatakan Fajar, Konsultasi Hukum Online ditujukan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum. Layanan konsultasi hukum dapat diakses secara online oleh masyarakat dimanapun berada.
Untuk terhubung dengan konsultasi hukum online, masyarakat dapat mengakses melalui website babel.kemenkumham.go.id dengan memilih button 'Akses Porsibel' lalu pilih 'Konsultasi Hukum Online'.
Dikatakan Fajar, pemohon dapat memilih terlebih dahulu petugas Penyuluh Hukum dan mengisi form yang telah disediakan. Setelah itu, Penyuluh Hukum akan menghubungi secara langsung melalui nomor Whatsapp (maka pastikan nomor whatsapp yang diinput aktif).
"Layanan konsultasi diberikan secara gratis, apabila dimintakan biaya, laporkan ke http://lapor.go.id," ujar Fajar.
Layanan konsultasi hukum online dilakukan pada jam kerja kantor, yaitu hari Senin-Jumat pukul 08.00 16.00 WIB. Apabila konsultasi dilakukan diluar jam kerja, maka jawaban atas pertanyaan akan dikirim saat jam kerja berikutnya.
Fajar menyebutkan, untuk menerima konsultasi hukum online ini, masyarakat cukup menyiapkan foto/gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Whatsapp aktif (untuk dihubungi oleh Penyuluh Hukum), serta dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dikonsultasikan (jika ada).
Menurut Fajar, hingga saat ini sudah ada 204 konsultasi hukum yang masuk. Adapun masalah yang paling banyak dikonsultasikan yaitu terkait Utang Piutang atau Wanprestasi, Waris, Hak Asuh, dan Pidana Umum.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, layanan konsultasi hukum online ini dapat mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses penyelesaian permasalahan hukum.
"Kami berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan cepat sebagai bagian dari Reformasi birokrasi, sehingga berdampak dalam rangka menuju birokrasi bersih dan melayani," harap Harun.