BABELPOS.ID - Seorang pemuda berinisial RR alias Reval warga Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah (27) diciduk Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung.
Pelaku diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang merupakan seorang kurir ini dibekuk pada Selasa (19/3/24) malam.
"Untuk kesehariannya, pelaku berprofesi sebagai tenaga pengajar honorer. Ia diamankan di rumahnya di Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah," kata Jojo, Kamis (21/3/24) malam.
BACA JUGA:Suami Istri Asal Sumsel di Toboali Simpan Sabu 7,86 Gram, Ini Akibatnya
BACA JUGA:Dua Warga Toboali Diciduk Sat Resnarkoba, 22,7 Gram Sabu dan Ekstasi Jadi BB
Dari tangan pelaku, Tim Subdit III berhasil mengamankan sebanyak 13 paket plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain narkotika jenis sabu, lanjut Jojo, Tim turut mengamankan 8 tisu yang dibungkus lakban coklat, 1 plastik besar kosong, 1 lembar plastik warna hitam serta 1 unit handphone.
"13 paket sedang sabu ini disimpan oleh pelaku dengan diselipkan di kursi ruang tamu rumahnya. Total keseluruhan seberat 109,35 gram," terang Jojo.
"Untuk pengakuan pelaku, bisnis haram ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku RR," tambah Jojo.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal OKI Sumsel Kedapatan Bawa 84.38 Gram Sabu di Basel, 2 Kali Antar ke Sebagin
BACA JUGA:Miliki 35 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Buruh di Keramat Ini Diciduk Polisi
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Simpan Puluhan Paket Sabu, Pemuda Ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel