Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Untuk menangani anak yang putus sekolah di pendidikan formal, maka langkah yang diambil adalah anak didaftarkan kembali ke sekolah di pendidikan non formal. Untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu Pemerintah Kota Pangkalpinang menyediakan bantuan yang terdiri dari :
a. biaya personil peserta didik (beasiswa) SD Rp1.000.000,00 (satu juta) per orang dan SMP Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang;
b. pengadaan perlengkapan siswa terdiri dari 1 (satu) paket perlengkapan belajar.
Fraksi Gerindra
Untuk mengatasi polemik terkait sistem zonasi pendidikan yang diterapkan saat ini, diperlukan komitmen dan integritas yang tinggi bagi stackholder dalam melaksanakan program zona tersebut dan memastikan bahwa anak-anak yang berdampak harus dapat bersekolah sebagai pemenuhan haknya dalam bidang pendidikan.
BACA JUGA:Subsatgas Dokkes Polresta Pangkalpinang Periksa Kesehatan dan Berikan Vitamin
Fraksi Demokrat
Adapun upaya perlindungan anak dari bahaya media sosial, jam malam dan penyalahgunaan narkoba. upaya perlindungan anak dari bahaya media sosial antara lain :
a. membatasi waktu anak dalam menggunakan handphone/gawai dan media sosial;
b. manfaatkan fitur perlindungan teknologi; dan
c. patuhi pedoman yang ditawarkan oleh perusahaan media sosial.
BACA JUGA:Subsatgas Dokkes Polresta Pangkalpinang Periksa Kesehatan dan Berikan Vitamin
Lusje menjelaskan, upaya perlindungan anak dari jam malam bertujuan untuk mengatur anak tidak keluar rumah pada malam hari dan mencegah keterlibatan anak dalam tindak kriminal kejahatan jalanan pada malam hari. Upaya perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba dapat dimulai dari keluarga dengan beberapa cara yaitu :
a. memberikan penghargaan untuk prestasi sekecil apapun;
b. memberikan sanjungan dan teguran secara berimbang;