JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Rapat Koordinasi Pembinaan Hukum Nasional secara Virtual . kegiatan yang dilangsungkan di Aula Moedjono BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementerian Hukum dan HAM RI, dibuka oleh Kepala BPHN, Prof. DR. Widodo Ekatjahjana
Dalam sambutannnya Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa capaian kinerja selain melihat dari aspek kinerja anggaran juga harus lebih menekankan pada kualitas dan kemanfaatan yang dirasakan langsung oleh stakeholder dan masyarakat.
Disampaikan pula bahwa saat ini BPHN sedang melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembinaan Hukum Nasional (PHN) untuk menuangkan penguatan kewenangan tugas dan fungsi BPHN.
“Pendekatan yang akan digunakan dalam penyusunan RUU PHN mencakup aspek legal structure, legal substance, dan legal culture,” ujar Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana, Kamis (29/02/2024).
Selain itu saat ini juga sedang disusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat.
Melalui Perpres ini akan menguatkan peran dan fungsi pembinaan hukum pada tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pada tahap pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan.
"Kita jadikan pembinaan hukum nasional sebagai ladang pengabdian, sehingga mampu meningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum lebih berkualitas dan berintegritas," pesannya.
Rangkaian acara diawali dengan Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum. Pembahasan dalam sosialisasi tersebut terkait dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Hadir sebagai Narasumber, Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Negara, Ambar Dwi Utari, menyampaikan materi terkait implementasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dalam penerapan sistem kerja baru bagi Jabatan Fungsional.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Narasumber yang terdiri dari Plh. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Perencanaan,Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat JDIHN, Nofli, serta Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan.
Selain itu, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Gugun Gundari, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sudah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja ASN di Lingkungan Kemenkumham.
Pada kesempatan ini dilakukan Focus Group Discussion (FGD) seputar Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dengan tema yang berbeda-beda. Adapun tema yang dibahas yaitu mengenai kemitraan jabatan fungsional, inovasi dan penghargaan, kompetensi jabatan fungsional, serta kelembagaan.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Hukum Nasional ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Kabid Hukum, Eko Saputro, Kasubbid Luhkum bankum, M. Ariyanto, Kasubbid FP2HD, Siti Latifah dan Koordinator Penyuluh Hukum, Sofian.