BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini Kamis, 29 Februari 2024, memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kedua saksi itu adalah:
1. D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin (RBT).
2. HL selaku pihak swasta.
BACA JUGA: Kejagung Periksa 1 Pejabat PT Timah, 3 Staf PT RBT, 4 Petinggi CV Aldo
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Dengan pemeriksaan ini, berarti belum ada perkembangan dalam jumlah tersangka. Hingga data terakhir, diketahui sudah ada 13 tersangka yang semua sudah ditahan.
BACA JUGA:Baru 2 Eks Direksi PT Timah Tersangka, Kejagung Periksa Keuangan PT SBS
Data yang diperoleh BABELPOS.ID.- memperlihatkan bahwa pemeriksaan terhadap D adalah untuk yang kedua kalinya. Sementara, pemeriksaan terhadap saksi HL adalah memang sempat tertunda setelah pekan lalu sempat belum memenuhi panggilan.***