BABELPOS.ID, KOBA - Ketua APDESI Bangka Tengah (Bateng), Yani Basaroni meminta perbankan di Bangka Tengah melibatkan BPJS Tenaga Kerja sebagai asuransi dalam pelaksanaan akad pinjaman modal usaha ataupun pinjaman lainnya untuk keperluan sehari hari.
BACA JUGA:Bank Indonesia-Pemprov Babel Panen Cabai Merah di Pondok Pesantren At-Thoybah Bangka
"Saya mewakili Kades se Bangka Tengah menyampaikan ini, karena ada temuan masyarakat yang minjam uang ke Bank lalu meninggal dunia, kemudian ahli waris melanjutkan pembayaran tersebut," ujar Roni, sapaan akrabnya pada Rabu (21/2/2024).
Dikatakan Roni, peminjam uang ini diarahkan ke salah satu asuransi, namun hanya ditanggung jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun dengan uang asuransi senilai Rp 1 juta.
BACA JUGA:Bank Indonesia-Pemprov Babel Panen Cabai Merah di Pondok Pesantren At-Thoybah Bangka
"Saya tidak perlu menyebutkan perbankan dan asuransinya apa, miris saja, nasabah atau peminjam meninggal dunia sebelum 1 tahun, namun perbankan mengatakan bahwa ahli waris harus melanjutkan pembayaran. Sebab, asuransi hanya menanggung pembayaran 2 bulan," tuturnya.
"Saya baru mendengar bayar asuransi orang meninggal dunia, pembayaran dilanjutkan ahli waris. Saya sudah telpon perbankan itu, mereka berkilah sudah menjelaskannya ke nasabah," tambahnya.
BACA JUGA:Polres Basel Tanam 150 Pohon Nyatoh di Lokasi Bekas Tambang
Dikatakan Roni, memiliki pandangan yang berbeda, sebab dimana-mana klaim asuransi jiwa itu kalau orang nya sudah meninggal dunia, artinya semua tunggakan pembayaran yang diakadkan bersama perbankan itu lunas.
"Itu logika saya menyikapi asuransi," tuturnya.
Maka dari itu, sekarang ini BPJS Tenaga Kerja sudah membuka diri, harapan APDESI Bangka Tengah agar perbankan melibatkan BPJS Tenaga kerja sebagai pihak klaim asuransi jiwanya.
BACA JUGA:Sore ini, Kejagung Umumkan 2 Lagi Tersangka Tipikor Tata Niaga Timah
"Kalau tidak mau urus asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan. Silakan hubungi kami para Kades. Kasih tau ke kami, biar kami ngarahkan mereka, agar ikuti BPJS Ketenagakerjaan, jika meninggal dunia maka cair uang klaimnya senilai Rp 42 juta," ujarnya.
Ia menuturkan, dari uang itu bisa melunasi pinjamannya, seperti yang dirinya lakukan di Bank Sumselbabel.
BACA JUGA:Digitalisasi Berbasis Ekosistem: Meningkatkan Daya Saing dan Adaptasi Pasar