BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka telah melakukan 1.043 pengawasan kampanye hingga 7 Februari 2024. Pengawasan dilaksanakan di seluruh titik kampanye se-Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Kanwil Kemenhum HAM Babel Kenalkan Aplikasi Dokumen Internasional di Bangka
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka, Fega Erora mengatakan pengawasan ini dilaksanakan untuk melakukan pengawasan di setiap jenis kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024.
"Serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang berdampak terganggunya proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bangka," kata Fega kepada awak media di Bawaslu Bangka, Kamis (8/2).
BACA JUGA:Sepekan Jelang Coblosan, KPU Bangka Mulai Distribusikan C6
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka untuk 891 kampanye dilakukan secara tatap muka, 41 kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Sebanyak 102 kampanye dilakukan dengan metode kampanye lainnya dan 9 kampanye dilakukan oleh peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye.
“Data ini tidak baku dan masih akan bertambah, karena hingga saat ini proses kampanye masih diperbolehkan, kecuali saat masa tenang. Karena di masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk atau metode apapun," ujar Fega.
BACA JUGA:Isra Miraj, Masjid Nurul Huda Parit Padang Undang Ketua MUI Ceramah
Ia lanjutkan, ada 954 Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah ditertibkan oleh pihaknya yang bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Kepolisian, Dinas Perhubungan Bangka, Kesbangpol Kabupaten Bangka dan lintas sektoral lainnya.
"Selanjutnya pada 11-13 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka bersama lintas sektor lainnya akan kembali melakukan penertiban APK karena sudah memasuki masa tenang," pungkasnya.(trh)