Polairud Jaring 4 Perompak di Perairan Bangka Barat

Kamis 08-02-2024,08:34 WIB
Reporter : Husni
Editor : Jal

BABELPOS.ID, MENTOK - Sat Polairud Polres Bangka Barat berhasil menangkap empat perompak yang meresahkan nelayan di perairan Bangka Barat.

Empat perompak MA laki-laki 24 tahun (DPO), HI laki-laki 28 tahun, MA laki-laki 27 tahun, KR laki laki 21 tahun dan RU laki laki 39 tahun.

Dalam Konferensi Pers Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetyo,SH,SIK didampingi Kasat Polairud Iptu Yudi Lasmono menjelaskan kronologi kejadian pada hari Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di perairan Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

BACA JUGA:Kejar-kejaran dan Baku Tembak di Laut, Lanal Babel Bekuk Perompak KM DAK T.2

BACA JUGA:Satpolairud Evakuasi Nelayan yang Sakit di Laut

Pada saat itu kapal bubu KM Mega Padang milik Sudirga yang berlayar berdekatan dengan Kapal bubu KM Guna 1 milik Karjono dari perairan pulau nangka Kabupaten Bangka Tengah menuju perairan Mentok Kecamatan Mentok. 

Pada saat di perjalanan di perairan Tempilang kapal bubu dihadang oleh kapal kecil yang tak beratap yang bertuliskan doa ibu yang berawak sebanyak 4 orang.

Mereka kemudian menghentikan kapal bubu milik Sudirga dan KaKarjo. Tiga orang pelaku segera menaiki kapal bubu dengan membawa senjata tajam jenis parang tersebut. "Dengan mengancam segera melakukan aksinya dengan mengambil benda berharga keduannya,"ujarnya.

BACA JUGA:Ribuan Liter BBM Ilegal Diamankan Polairud

BACA JUGA:Polairud Tangkap 7 Orang Penambang Timah di Tembelok dan Keranggan

Iman melanjutkan pada hari Sabtu 20 Januari 2024 personil melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman tersebut. Selanjutnya pada hari Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB dini hari bertempat di perairan Sungsang Kecamatan Banyu Asin II Kabupaten Banyu Asin Sumsel, Tim berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana tersebut yang diketahui bernama (MA).

Masih dikatakannya, kemudian dihari yang sama pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB tim kembali berhasil mengamankan ke 3 orang diduga pelaku di kediamannya lorong Birik Dusun Sungsang II Rt. 005 Rw. 001 Desa Sungsang II Kecamatam Banyuasin II Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan yang diketahui bernama HI, RU dan KR.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Polairud Res Babar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 Unit kapal dengan cat warna merah, kuning dan hijau,1  GPS Merk HAIGO, 1 Handphone merk Infinix warna biru muda,1 Handpone merk Infinix warna hitam,1 Handphone merk OPPO warna biru muda, 2  senjata tajam jenis parang bergagang terbuat dari kayu.(*)

BACA JUGA:Terkait Aktivitas Pertambangan Ilegal di Laut Sukadamai, Polairud: Membandel, Tindak Tegas

Kategori :