Menurut Usman, bila nantinya ada lembaga negara yang ditunjuk untuk mengkaji standarisasi dan sertifikasi guru ngaji yang akan diberi gaji oleh negara.
"Program ini tentunya nanti dikaji lebih dalam oleh lembaga yang berwewenang, berapa banyak jumlahnya, berapa besar gaji yang harus diberikan setiap bulan," tukasnya.***