Dikatakan Hartono, program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk import.
Hal tersebut, lanjutnya,bertujuan untuk memberikan multiplier effect, meningkatan lapangan pekerjaan, menggerakkan sektor ekonomi lain, serta menumbuhkan industri kecil menengah di dalam negeri.
Lebih lanjut Hartono memaparkan bahwa ketentuan kebijakan penggunaan produk dalam negeri mengamanatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Dimana, kata Hartono, merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/ jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
"Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah," terang Hartono.
Dengan adanya aturan dan kebijakan yang telah ditentukan oleh pemerintah, ditambahkan Hartono maka ke depan para pejabat pembuat komitmen (PPK) serta tim teknis penyusun anggaran pada saat menyusun kebutuhan kantor di tahun depan agar memperhatikan dan memperhitungkan total TKDN dan BMP-nya sebesar 40 persen untuk barang-barang yang tidak ber-TKDN, maka harus dipastikan bahwa produk tersebut merupakan produk dalam negeri.
"Oleh karena itu melalui kesempatan ini, kita harus dapat memanfaatkan momentum melalui acara seminar yang memiliki nilai manfaat ini untuk mendapatkan informasi terkait produk-produk dalam negeri yang ber-TKDN sebagai bahan referensi dan alternatif pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah, sehingga diharapkan perangkat daerah atau instansi lainnya dapat lebih mudah mengetahui update product terbaru dan mendapatkan solusi terkait pengadaan barang/jasa berbasis TKDN yang dibutuhkan.
Melalui kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada PT Epson Indonesia yang sudah sangat turut membantu pemerintah daerah dalam menyediakan alternatif dan varian pilihan dalam mempercepat pelaksanaan proses pengadaan," tutup Hartono.
Senada dengan Hartono, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Babel Firdaus Alamsyah dalam kesempatan ini juga menyampaikan materi terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.