"Soal detilnya itu bukan kewenangan kami. Kami cuma dititipkan saja ya," tukasnya.
Sementara itu dari bocoran yang Babel Pos terima, Akhi ditahan itu -dijadikan tersangka- diduga karena dinilai menghalang-halangi penggeledahan yang berlangsung di kediaman Aon dan orang tuanya.
Penyidikan tersebut terkait tipikor tata niaga pertimahan kurun 2015 hingga 2022 yang diperkirakan akan menjadi kasus terbesar di awal tahun 2024 ini dengan dugaan kerugian negara melebihi kasus Tipikor yang pernah ditangani Kejagung sebelumnya yaitu PT ASABRI yang mencapai Rp, 22,78 Triliun.
Kejagung Makin Masif
Seperti dilansir sebelumnya, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TIpikor) tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) 2015-2022, masih terus berlanjut dan makin masif.
Tim Kejagung masih terus secara intensif dan masif melakukan berbagai langkah untuk kepentingan proses hukum kasus yang menggegerkan di penghujung tahun 2023 itu.
BACA JUGA:Tipikor Pertimahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi
Salah satu yang dipanggil saksi adalah Bos Timah Thamron alias Aon, Koba, Bangka Tengah. Masih dalam rangkaian itu, Rabu, 24 Januari 2024, toko dan kediaman orang tuanya tampak ramai kedatangan sejumlah aparat.
Sebelumnya lagi --akhir 2023 lalu--, Kejaksaan Agung RI juga menyita uang Dolar Amerika, uang Dolar Singapura, uang rupiah senilai Rp75 miliar dan 65 keping emas serta surat berharga lainnya dari smelter dan kediaman Aon.
Diketahui, bahwa kedatangan aparat tersebut di toko dan rumah orangtua Aon ternyata untuk melakukan pemeriksaan kembali, sekira pukul 12.30 WIB dan berakhir sekira pukul 18.45 wib.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung Segel 20 Alat Berat di Bangka Tengah
Namun, sayang awak media tidak diizinkan untuk meliput dan tidak ada aparat yang bisa memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Kejagung kini kembali melakukan penggeledahan di Bangka Tengah, tepatnya di Kecamatan Lubuk Besar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan Babel Pos, penggeledahan kali ini dilakukan Tim Kejagung, Kajati, Kajari dan didampingi pihak keamanan PM.***