BABELPOS.ID, TOBOALI - Polres Bangka Selatan (Basel) menertibkan penambangan di kawasan APL dalam IUP PT Timah TBK di Desa Delas, Kecamatan Air Gegas. Penertiban dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang mini jenis tungauw.
Penertiban dipimpin Kanit II Tipidsus Polres Basel didampingi Kanit Reskrim Polsek Airgegas, Personel Unit II Reskrim Polres Basel, Personel Polsek Airgegas.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, dari penertiban tersebut pihaknya mengamankan 26 mesin Robin yang dipergunakan untuk menambang bijih timah.
"Ke 26 mesin Robin ini semuanya milik warga Desa Delas yang mereka menambang di wilayah IUP PT Timah Tbk," sebutnya, Selasa (16/01).
BACA JUGA:Sepanjang 2023 Terjadi 3 Kasus Kecelakaan Tambang di Basel
BACA JUGA:Pekerja Tambang Tewas di Laut Sukadamai
Kemudian 26 mesin TI tungauw tersebut dibawa ke Polres Basel. Sementara para penambang akan diberikan surat teguran serta menandatangani perjanjian untuk tidak menambang lagi di wilayah tersebut.
"Tujuannya adalah untuk menjaga aset PT Timah Tbk. Tambang ini juga tak ada izin sehingga perlu dilakukan tindakan melalui himbauan terus menerus atau preventif," tegasnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tambang tanpa izin, dan menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas tambang tanpa izin segera melaporkan ke oihak kepolisian atau Polsek terdekat," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Tambang Ilegal Rambah Gunung Tagen
BACA JUGA:Bupati Basel Tegaskan Sikap Soal Tambang Ilegal, Riza: Tidak Ada Kompromi!