Honorer BPBD Terlibat Narkoba, Mikron: Otomatis Langsung Pecat

Senin 15-01-2024,11:51 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Syahril Sahidir

BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polresta Pangkalpinang Dalam Sehari

"Menurut keterangan tersangka DA, dia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp700 ribu untuk satu bungkus sabu. Selain itu, tersangka juga dapat memakai sabu secara gratis. Karena tersangka baru belajar, jadi dia minta bantu rekannya FG untuk  memisahkan sabu menjadi paket kecil yang siap untuk diedarkan," tegas Antoni.

Atas perbuatannya, kata Antoni, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

 

Kategori :