BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polresta Pangkalpinang Dalam Sehari
"Menurut keterangan tersangka DA, dia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp700 ribu untuk satu bungkus sabu. Selain itu, tersangka juga dapat memakai sabu secara gratis. Karena tersangka baru belajar, jadi dia minta bantu rekannya FG untuk memisahkan sabu menjadi paket kecil yang siap untuk diedarkan," tegas Antoni.
Atas perbuatannya, kata Antoni, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***