Terkait Aktivitas Pertambangan Ilegal di Laut Sukadamai, Polairud: Membandel, Tindak Tegas

Sabtu 13-01-2024,05:05 WIB
Reporter : Im
Editor : Syahril Sahidir

BABELPOS.ID. TOBOALI - Semakin maraknya aktivitas pertambangan Ilegal di laut Sukadamai --sementara  PT Timah Tbk hanya mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) hanya 50 unit Ponton Induk Produksi (PIP)-- akan disikapi Polairud.

Kasat Polairud Polres Basel AKP Eddie Suaidi mengatakan, bahwa selama ini pihaknya terus melakukan himbauan kepada pemilik tambang yang tidak memiliki izin menambang agar jangan menambang di Wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Kita selalu memberikan himbauan kepada para penambang, dan terakhir pada Senin (08/01) kemarin, kita juga turun langsung ke lapangan memberikan himbauan kepada para penambang," sebutnya.

BACA JUGA: Pertambangan Laut Sukadamai, SPK Hanya 50 Unit, Laut Rajik Nihil? PIP Ratusan?

Adapun tujuannya, agar para penambang ini tidak lagi melakukan penambangan di wilayah laut yang masuk dalam IUP PT Timah, himbauan ini juga langsung berkoordinasi dengan Divisi PAM PT Timah Tbk.

Setelah dilakukan himbauan demi himbauan, tentunya akan ada langkah upaya penegakan hukum, apabila para penambang masih membandel.

"Dalam waktu dekat nanti, kami akan melakukan himbauan kembali kepada para penambang, apabila masih ada yang membandel tentu dilakukan tindakan tegas," tutupnya.

BACA JUGA:Aktivitas CV BRR di Laut Sukadamai, Warga Minta Dilibatkan

Sempat diberitakan sebelumnya, bahwa mitra PT Timah Tbk yang melakukan penambangan bijih timah di laut Sukadamai ini, sudah mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebanyak 50 unit Ponton Isap Produksi (PIP).

Namun, nyatanya di lapangan banyak tambang Inkonvensional (TI) jenis Upin Ipin serta Selam yang ikut serta menambang, dengan jumlah ratusan dan nyatanya mereka bukan bagian dari Mitra PT Timah Tbk yang nota bene nya sudah mendapatkan izin menambang.***

Kategori :