BABELPOS.ID.- Semua tahu, BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang mulai menghentikan perjanjian kerjasama dengan RSMS Bangka terhitung 1 Januari 2024. Intinya, Rumah Sakit Medika Stania (RSMS) Bangka tidak lagi melayani pasien JKN-KIS atau BPJS Kesehatan.
Dari sini pula polemik mulai bermunculan hingga keresahan karyawan.
Mengapa BPJS 'tega' melakukan itu? Bukankah RSMS itu milik BUMN yang berarti 'plat merah' juga di baliknya?
Adalah Siska Mayasari, salah satu staf BPJS Kesehatan Pangkalpinang menguak tabir di balik ini. Secara gamblang di depan anggota dPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), ia menyatakan adanya temuan kecurangan yang dilakukan oleh manajemen RSMS.
BACA JUGA: Kemelut RSMS Sungailiat, Adakah Potensi Tipikor?
Siska menyatakan, kewajiban yang semestinya tidak dibayarkan BPJS, malah tapi ditagih. Bahkan
setelah diaudit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 860 juta.
“Hasil audit ini kami (BPJS Kesehatan,red) tidak (perlu) membayarkan Rp 700 juta lebih karena bukan tanggung jawab kami untuk membayar, dan pihak RSBT juga telah mengembalikan 160 juta lebih jadi total Rp 860 juta lebih,” tegasnya.
Ironisnya dalam kasus ini, pihak RSMS bukannya mencari solusi perbaikan 'hubungan' dengan BPJS, tapi malah bertindak radikal ke dalam, berupa mutasi karyawan ke luar Babel, yang dipandang sebagai intrik agar karyawan itu meminta PHK atau mengundurkan diri.
BACA JUGA: BPJS dan RSMS Sungailiat 'Cerai', Wargalah yang Mendrita...
Terkuaknya penyebab 'cerai' di angka Rp 860 juta itu, bagai menjawab salah satu pertanyaan selama ini, bahwa ada potensi kecurangan yang mengarah ke potensi Tipikor di balik kasus itu?
Keputusan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan hubungan adalah karena diduga faktor phantom billing atau kecurangan biaya.***