BABELPOS.ID.- Mantan Dirut PT Timah tBK, Mochtar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT) diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) selama kurang lebih 10 jam terkait Tipikor pengadaan CSD (cutting suction dredge) dan washing plant 2017. Pemeriksaan sendiri berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 19.15 WIB, tadi.
Usai pemeriksaan, Riza Pahlevi tidak buru-buru menghilang. ia masih melayani awak media, meski menolak berkomentar terkait kasus yang ia dmintai menjadi saksi tersebut.
"Semuanya sudah saya sampaikan ke penyidiknya," katanya saat ditanya soal materi pemeriksaan.
Disinggung terkait mantan anak buah yang sudah jadi tersangka itu, dia juga ogah mengomentarinya. Baginya biar diserahkan kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
"Serahkan saja kepada proses hukum ya," tukasnya.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Tipikor Washing Plant, Pejabat Pengadaan PT Timah Iwan Azwardi Ditahan
Dalam pemeriksaan Riza tak hadir sendiri, tetapi didampingi juga dengan 2 orang stafnya.
Seperti dilansir sebelumnya, kasus dugaan Tipikor CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, yang telah menetapkan satu tersangka, masih terus berlanjut. Bahkan ada kemungkinan tersangka juga bakal bertambah seiring dengan oendalaman yang terus dilakukan pihak Kejati Bangka Belitung (Babel).
Data teranyar yang diperoleh Babel Pos, sejak pagi penyidik Pidsus Kejati menjadwalkan pemeriksaan atas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Riza Pahlevi.
Apakah kehadiran Riza Pahlevi ke Kejati itu untuk menjalani pemeriksaa terkait dugaan Tipikor Washing Plant?
''Ya, dalam rangka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan," ungkap sumber di internal Kejati singkat sembari berlalu.
Riza sendiri diketahui sudah hadir sejak pagi tadi. Saat ini sudah berada di sebuah ruangan dan sedang diperiksa penyidik. Tak ada keterangan apapun yang diperoleh.
Nasib Proyek?
Seperti diketahui, proyek senilai Rp 29 milyar itu penyidik Pidsus telah menetapkan tersangka perdana yakni Dr Ichwan Azwardi Lubis dengan jabatan selaku pimpinan proyek.
Ichwan Azwardi sendiri usai diperiksa penyidik selaku tersangka akhirnya oleh petugas dikenakan rompi orange selanjutnya digiring ke dalam mobil tahanan guna dijebloskan ke sel tahanan Tuatunu Pangkalpinang.