BABELPOS.ID, TOBOALI - Secara tegas Kapolres Bangka Selatan (Basel) memberikan atensi kepada personel Polres Basel agar tidak terlibat dalam kampanye maupun mempromosikan salah satu peserta pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kabag OPS Kompol Elphiadi saat memimpin Apel Operasi Mantab Brata (OMB), pada Rabu, 20 Desember 2023.
"Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres Basel, untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dan anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam Pemilu," ungkapnya.
BACA JUGA:Polres Basel Sidak Pasar Jelang Nataru, Ini Temuannya
BACA JUGA:Peduli Stunting, 50 Anak Desa Rias Dapat Bantuan Polres Basel
Kabag Ops juga turut menyampaikan tentang perilaku netralitas, yang harus dipedomi untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam penyelenggaraan pemilu, selain itu anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan Bacalon caleg, capres maupun cawapres.
Polisi juga dilarang memberi, meminta, distribusi hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun terkait dengan pemilu, mereka pun dilarang menggunakan atau memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu.
"Anggota Polri juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat tugas," terangnya.
BACA JUGA:Para Personel Polres Basel Ini Dapat Penghargaan Kapolres
BACA JUGA:Mantap! Polres Basel Lima Terbaik se Indonesia Terkait Pelayanan SKCK
Selain itu, anggota Polri juga dilarang menggunakan kewenangannya atau membuat keputusan, tindakan yang dapat menguntungkan merugikan kepentingan politik parpol, capres maupun cawapres, dan juga dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.
"Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam giat politik, agar tidak menggunakan fasilitas dinas dan mengatasnamakan institusi Polri serta Bhayangkari," sebutnya.
"Saya ingatkan lagi, bila masih ditemukan adanya anggota Polri yang melanggar ketentuan terkait netralitas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (*)
BACA JUGA:Sambang ke Masyarakat, Ini Edukasi yang Diberikan Sub Satgas Binmas Polres Basel
BACA JUGA:Wakapolres Tinjau Kantor KPU dan Bawaslu Basel