BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim JPU dari Kejari Belitung mulai menyidangkan di PN Tipikor perkara penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI) tahun anggaran 2015-2019.
DUA terdakwa Iskandar Rosul selaku Dirut PT PTBBI dan terdakwa Yudi Hartono selaku direktur operasional PTBBI didudukkan sebagai pesakitan di muka sidang dengan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir
JPU Anggoro Arif Wicaksono, dalam dakwaan mengungkap kalau tahun 2015 Pemda Belitung telah menggelontorkan modal sebesar Rp 5 miliar dan modal dari pihak swasta sekitar Rp 250 juta.
Pemberian modal dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhan. Dengan harapan dapat menggerakan perekonomian dan berkontribusi terhadap daerah.
BACA JUGA:Calon Tersangka Tipikor Timah dari Kejagung, Kakap atau...
BACA JUGA:Tipikor Pertimahan, Kejagung Massif Periksa Kluster BUMN, Kluster Pemda Sepi?
Tetapi faktanya, uang penyertaan modal tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Tidak hanya itu, uang itu juga dipinjamkan ke sejumlah perusahaan lain, yakni PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT Billiton Industrial Global (BIG), PT Next Biliton Indonesia (NBI) dan KOP.
Para terdakwa juga membuat bukti-bukti pertanggungjawaban laporan keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak melengkapi bukti yang lengkap dan sah dalam penggunaan Dana Penyertaan Modal PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia.
Dari hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.285.902.356.
BACA JUGA:Nih Modus Tipikor Washing Plant PT Timah Tbk itu, Ichwan tak Mungkin Sendiri?
BACA JUGA:Jadi Tersangka Tipikor Washing Plant, Pejabat Pengadaan PT Timah Iwan Azwardi Ditahan
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa dinilai tim JPU telah melalukan tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni bertentangan dengan: Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 yakni keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1) yakni: perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)
BACA JUGA:Terseret Kasus Tipikor Menantu, Kakek 74 Tahun Terima Divonis 2 Tahun Penjara