Tahun 2023, Kejari Bateng Dampingi 3 Kegiatan PPS dengan Total Kontrak Rp20 Miliar Lebih

Selasa 19-12-2023,14:51 WIB
Reporter : Sindi/Yandi
Editor : Govin

BABELPOS.ID, KOBA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah (Kejari Bateng) mencatat ada 3 kegiatan yang mendapatkan pendampingan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Bangka Tengah tahun 2023 dengan total kontrak keselurahan Rp.20.865.630.000,00.

Sedangkan untuk pendampingan hukum ada 13 kegiatan, mulai dari pengadaan lahan relokasi permukiman kumuh di Kurau hingga pengadaan alat kesehatan RSUD Abu Hanifah.

BACA JUGA:Aksi Bergizi Konsumsi Protein, Eva Minta Ortu Sediakan Makanan Bergizi untuk Anak

"Dari data ini, kita berharap tahun depan bisa dilanjutlan dan dioptimalkan lagi untuk pembinaan pembangunan strategis daerah," ujar  Kepala Kejari Bateng, Muhammad Husaini, Selasa (19/12/2023).

Ia juga menilai bahwa sinergitas dan kolaborasi Pemerintah Bateng dan Kejari Bateng Tahun 2023 sangat baik.

BACA JUGA:Pj Wako Lusje Cek Stok Sembako, Kendalikan Inflasi Jelang Nataru

"Sejauh ini kolaborasi kita berjalan dengan baik, bahkan Bupati dan para OPD juga terbuka dalam pembinaan proyek strategis di Bangka Tengah," ujar Husaini.

"Kita ini memiliki kewenangan untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Daerah dan ini sudah berjalan," tambahnya.

Dikatakan Husaini, PPS yang didampingi pada tahun 2023 ada 3 kegiatan, sedangkan pendampingan hukum ada 13 kegiatan.

BACA JUGA:Tipikor Pertimahan, Kejagung Massif Periksa Kluster BUMN, Kluster Pemda Sepi?

"Tiga PPS yang didampingi ini, yakni pembangunan gedung Perpusda Bateng senilai Rp9 miliar lebih, penanganan long segment jalan Kampung Jeruk hingga Benteng senilai Rp8 miliar lebih dan rekontruksi Jalan Simpang Katis dan Sungai Selan senilai Rp2 miliar lebih," terangnya.

"Total ketiga kontrak tersebut mencapai Rp20 miliar lebih dan tentunya kolaborasi kita sangat bagus antara Pemda dan Kejaksaan, tentu kita akan terus memberikan pendampingan terbaik untuk Bangka Tengah," imbuhnya. (sak/ynd)

Kategori :