PPPK Babel Aman, Tahun 2024, Dana dari Pusat Capai Rp 141 Miliar Lebih

Minggu 17-12-2023,01:47 WIB
Reporter : Syahril
Editor : syahril

BABELPOS.ID.- Pemerintah pusat memberikan bantuan dana untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Rp141.439.259,000. 

Jumlah pagu dana itu adalah untuk gaji PPPK tahun 2024.  Dana itu untuk Se-Provinsi Babel, sementara rincian untuk per Kabupaten/Kota masing-masing adalah:

BACA JUGA:Daftar CPNS dan PPPK, Pelamar Kembali Keluhkan e-Meterai. Baca Lagi Caranya

1) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rp16.610.600,000

2) Kabupaten Bangka Rp35.326.413,000

3) Kabupaten Belitung Rp5.622.327,000

4) Kota Pangkalpinang Rp8.352.243,000

5) Kabupaten Bangka Selatan Rp19.369.404,000

6) Kabupaten Bangka Tengah Rp12.382.119,000

7) Kabupaten Bangka Barat Rp35.911.395,000

8) Kabupaten Belitung Timur Rp7.864.758,000

BACA JUGA:Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Dana tersebut diberikan pemerintah pusat, untuk masing-masing pemda membayarkan gaji PPPK tahun 2024.  Baik itu bagi PPPK yang sudah direkrut sebelum tahun 2024, maupun untuk PPPK yang direkrut tahun 2024.

Dana itu harus dimasukkan pemda ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing tahun anggaran 2024.(shs)

 

Kategori :