BABELPOS.ID.- Meski sudah lebih dari 60-an orang diperiksa, serta sudah banyak tempat yang digeledah, baik pribadi maupun kantor perusahaan dan kantor lembaga pemerintah, namun pendalaman dan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertimahan oleh Kejagung tampaknya masih berlanjut.
Bahkan kapan dan berapa jumlah tersangka diumumkan hingga sekarang belum ada kelanjutan.
''Kasus ini masih proses penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka, dan akan ditentukan kemudian hari,'' demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Bahkan setelah pekan lalu disibukkan dengan penggeladahan di beberapa tempat, pekan ini tampaknya akan lebih menekankan ke pemeriksaan saksi-saksi dari beberapa pihak, terutama dari kalangan swasta.
BACA JUGA: Tim Kejagung Angkut Emas, Dolar, Hingga Rp 76 M, Ada yang Belum Digeledah?
Menurut Ketut, Tim Penyidik Kejagung masih akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti yang disita di beberapa perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertimahan maupun di kediaman bos-bos timah yang digeledah selama 2 hari pekan lalu.
Dikatakan, penggeledahan dan pengusutan itu terkait dengan dugaan Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Itu sebabnya, beberapa perusahaan smelter dan swasta yang digeledah adalah perusahaan yang pernah menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk dalam kurun waktu 7 tahun itu.
Seperti dilansir sebelumnya, dari relis yang dikeluarkan Kapuspenkum, ditegaskan perusahaan yang digeledah adalah: PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL. lalu rumah tinggal bos timah yang digeledah masing-masing A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Usai Sita Rp 76 Miliar, Tim Kejagung akan Periksa Saksi Lagi, Wah Tersangka Bakal Rame?
Dari data yang dilansir Kapuspenkum itu, dan dari penelusuran media ini, bahkan belum semua perusahaan yang terkait dengan PT Timah Tbk di kurun waktu 7 tahun itu yang digeledah. Baik itu yang ada di Pangkalpinang, di Kabupaten Bangka, maupun di Bangka Tengah.
Dari sini berarti, masih ada kemungkinan Tim Kejagung akan kembali turun melakukan penggeledahan tahap III, setelah sebelumnya menggeledah swasta dan bos timah di Toboali Bangka Selatan dan Pangkalp[inang (Tahap I), lalu Koba dan Pangkalpinang (Rabu-kamis lalu) sebagai penggeladahan tahap II?
Berdasarkan hasil penggeledahan Tahap II, Tim Penyidik melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan. Penyitaan ini bukan hanya berasal dari satu perusahaan, melainkan dari beberapa. Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:
BACA JUGA:Rumah Bos Timah di Pangkalpinang Juga Digeledah Tim Kejagung
1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);