BABELPOS.ID.- Pemeriksaa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Timah Tbk, oleh Kejagung RI, hingga Rabu kemarin (29/11) belum ada saksi baru. Mereka yang diperiksa ada 3 pejabat PT Timah, yang sehari sebelumnya juga sudah diperiksa.
Seperti diketahui, pemeriksaan Selasa (28/11), itu 5 pejabat PT Timah Tbk, masing-masing:
1. AH selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk.
2. KS selaku Kepala Bidang Peleburan UMNET.
3. NB selaku Kepala Bidang Teknik Pengolahan Divisi P2P.
4. DH selaku Kepala Bidang Administrasi Divisi P2P.
5. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Apakah Kejagung akan Panggil Mantan Dirut dan Mantan Gubernur Babel?
Dari 5 pejabat ini, 3 diantaranya kembali diperiksa Rabu (29/11), masing-masing:
1. AH selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk.
2. KS selaku Kepala Bidang Peleburan UMNET.
3. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi.
Untuk diketahui, posisi para petinggi PT Timah ini satu level di bawah direksi. Kuat dugaan pemeriksaan berikutnya akan menyasar juga ke jajaran direksi, mengingat belum ada keterangan yang berarti yang diperoleh dari Kejagung, selain keterangan normatif yang diberikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, yang menyatakan pemeriksaan itu terkait penyidikan dugaan Tipikor tindak pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Lagi Corporate Transformation Office PT Timah
Jika ditelusuri, jajaran Pejabat PT Timah Tbk yang diperiksa yang berada di kurun waktu 2015-2022, ketika Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dipangku Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.