Sah!!!Pulau Lepar dan Pongok Ditetapkan KKP Jadi Kawasan Konservasi

Senin 27-11-2023,14:59 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Admin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Pulau Lepar dan Pulau Pongok di Kabupaten Bangka Selatan sebagai kawasan konservasi perairaran. Penetapan dua pulau di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 185 Tahun 2023 tentang Kawasan Konservasi di Pulau Lepar dan Pulau Pongok di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Honda Belinyu Hibur Masyarakat dengan Organ Tunggal

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi menyebutkan, dengan telah ditetapkannya Kawasan Konservasi Pulau Lepar dan Pongok telah lengkap lima kawasan konservasi dalam Perda RZWP3K Kepulauan Bangka Belitung sah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

“Alhamdulilah kawasan konservasi kelima yang berada di Pulau Lepar dan Pulau Pongok telah disahkan KKP tertanggal 17 November 2023, salinannya kami terima Jumat pekan lalu, dengan demikian seluruh kawasan konservasi yang berada dalam Perda RZWP3K sepenuhnya sudah ditetapkan kementerian,” ujar Agus kepada Babel Pos usai menghadiri Konferensi Nasional Pesisir di Pontianak, Kalimantan Barat Senin (27/11/2023). 

BACA JUGA: Hari ini, Eks Bendahara Desa Balunijuk Mardiana Mulai Sidang

Adapun keseluruhan kawasan perairan kawasan Konservasi Pulau Lepar dan Pongok adalah seluas  92.519,25 hektar dengan jenis konservasi perairan untuk perlindungan terumbu karang. Terdiri dari zona inti seluas 2.303 hektar dan zona pemanfaatan terbatas seluas 90.216,25 hektar. 

Adapun penetapan KK Pulau Lepar dan Pongok dilakukan dalam upaya melindungi, melestarikan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut dalam hal ini terumbu karang. 

BACA JUGA:Wow Customer, Guru di Toboali Dapat Kado dari Honda

“Perairan di sekitar Pulau Lepar dan Pongok memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri sehingga ada peluang disitu untuk menunjang pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan,” terang Agus. 

Kepulauan Bangka Belitung dalam Perda RZWP3K memiliki total luasan  sebesar  627.619 hektar atau sekitar 14 persen dari alokasi keseluruhan ruang laut. Adapun perinciannya adalah yang pertama KK Perairan Gugusan Pulau Momparang dan sekitarnya seluas 124.320,70 ditetapkan Menteri KP pada 22 Desember 2017. Yang kedua adalah KK Perairan Kabupaten Belitung yang merupakan Kawasan Konservasi terluas yaitu 391.820,20 ditetapkan Menteri KP pada 22 September 2022. Yang Ketiga adalah KK di Perairan Wilayah Tuing Kabupaten Bangka seluas 7.372,50 yang ditetapkan Menteri KP pada tanggal 3 Januari 2023 lalu. 

BACA JUGA:Isu, Aliran Sesat di Basel, Tak Perlu Sholat Jumat, Shalat Satu Waktu Saja

Kawasan Konservasi ke 4 yang ditetapkan adalah Kawasan Konservasi Perairan Perlang dan Ketugar yang berada di Kabupaten Bangka Tengah dengan luasan 11.357, 78 Ha sudah juga ditetapkan SK nya pada tanggal 6 Juni 2023 dan kawasan konservasi Pulau Lepar dan Pulau Pongok menjadi pentu. 

“Sepanjang tahun 2023 ini langsung tiga kawasan konservasi yang telah selesai penetapannya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan oleh karenanya kami bersyukur sekali dan memberikan apresiasi setinggi - tingginya kepada tim internal DKP, tim dari KKP dan USAID Kolektif serta semua pihak yang sudah berkolaborasi,” Imbuh Agus.(pas)

Kategori :