"Tersangka sudah satu tahun dengan DPO Antok, tapi baru satu bulan disuruh mencatat hasil penjualan sabu. Hal itu ditemukan dalam handphone milik tersangka serta buku catatan penjualan. Untuk berapa lama Antok ini edar sabu, tersangka tidak mengetahui secara pasti," terang Antoni.
Antoni menambahkan, tersangka diminta pacarnya datang ke pondok kebun tersebut setiap pukul lima sore. Sementara tersangka berdomisili di Jalan Air Nangka II RT 001 RW 001 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui.
"Meski hanya bertugas mencatat penjualan, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang mana tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Antoni.(pas)