BABELPOS.ID, KOBA - Sebanyak 60 pasangan di Bangka Tengah (Bateng) mengikuti nikah massal di GSG Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu, (8/11/2023).
Diketahui, nikah massal ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Bateng dengan Kejaksaan Negeri Bateng, Kantor Kementrian Agama Bateng dan digagas Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
BACA JUGA:Kirana Production Segera Garap Film Negeri Timah
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Asep Maryono mengatakan bahwa melalui nikah massal ini, pemerintah hadir untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga dalam mempeloreh akta perkawinan akta nikah dan dokumen kependudukan.
"Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Bangka Tengah, apalagi nikah massal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya, seperti memberikan kepastian hukum terhadap status anak yang dilahirkan dalam perkawinan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan bahwa di Bangka Tengah masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sekitar 11 ribu pasangan tanpa akta nikah.
BACA JUGA:Gak Ada Matinya! Galaxy M34 5G Punya Baterai 6.000 mAh, Segini Harganya
"Kalau akta nikah tidak ada, maka tidak dapat dicantumkan nama ayah pada akta kelahiran anaknya," ucap Algafry.
Kata Dia, batas usia minimal pasangan yang akan menikah ini yakni 19 tahun, agar mematangkan secara fisik dan mental calon pengantin.
"Usia minimal menikah juga untuk mencegah pernikahan dini, mencegah stunting, mengurangi resiko kematian bagu ibu hamil dan melahirkan," tuturnya.
BACA JUGA:Perebutan Medali Porwil Kian Seru! Disalip Riau, Babel Turun Posisi Kedua
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Bateng melakukan pelayanan nikah massal tahun 2023, diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu secara terintegrasi.
"Semoga nikah massal ini dapat membantu masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan dan mendapatkan status yang jelas," imbuhnya. (sak/ynd)