BABELPOS.ID.- Pengusutan dugaan Tipikor pertimahan oleh Kejagung saat ini menjadi perhatian publik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Step pemeriksaan kasus yang sudah memasuki penyidikan ini pun tak luput dari pantauan.
Menariknya, Kejati Babel sendiri saat ini tengah mengusut pula dugaan Tipikor pembangunan alat produksi Washing Plant atau mesin pencuci timah. Info terakhir, ada salah satu Direktur di PT TImah Tbk--periode sebelumnya--yang diusut terkait kasus dengan kerugian puluhan miliar ini.
Mengapa kasus yang ditangani Kejagung terkesan lebih seksi di mata publik?
BACA JUGA:SP3 Tipikor Pelindo Dipertanyakan, Padahal, Tersangka 4 Orang, Kerugian Negara Rp 4 M?
''Yah, karena Tim Kejagung langsung turun dan tingkat kepercayaan Publik ke Kejagung saat ini juga sedang bagus-bagusnya. Meski Jaksa Agung harus menerima isu-isu miring seperti sekarang ini, namun kasus yag ditangani Kejagung tetap lanjut berujung pengadilan. Seperti kasus yang menimpa mantan Penjabat Gubernur Babel yang juga Dirjend Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin --kasus tambang nikel--, hasilnya langsung pakai rompi pink. Jadi publik makin percayalah dengan Kejagung. Dan itu juga harapan masyarakat dengan kasus yang tengah ditangani Kejagung sekarang ini, banyak yang komen, 'nah siapa pejabat Babel yang bakal pakai rompi pink lagi dari Babel nih?'' ujar pemerhati Tipikor Babel, Dr Marsal Imar Pratama kepada Babel Pos.
Sayangnya, posisi Kejagung itu belum linear dengan jajaran di bawahnya. Keluarnya Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan Tipikor di PT Pelindo, memunculkan pesimisme ketika Kejati Babel mengusut washing plant PT Timah Tbk sekarang ini.
''Kejati pasti menjawab itu beda, tapi kan publik sudah terlanjur disuguhkan isu yang tidak seksi, degan SP3 PT Pelindo it,'' tutur Marsal kemudian.
BACA JUGA:Kajati Akui Stop Sidik Dugaan Tipikor Pelindo Pangkalbalam
Seperti diketahui, di tengah sorotan miring ke Kejati atas kasus SP3 PT pelindo, Kejagung justru mendapat apresiasi luar biasa dari publik negeri ini. Termasuk dari Publik Babel seiring dengan naiknya kasus Tipikor PT Timah Tbk dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus Tipikor PT Pelindo Pangkalbalam itu itu mulanya dipastikan akan naik ke Pengadilan. Karena Kejati dalam juma pers nya sudah menetapkan 4 tersangka dan diumumkan saat HUT Adyaksa beberapa bulan lalu.
Tapi, tiba-tiba dihentikan dengan dalih baru potensi kerugian negara.
Tentu saja penghentian pengusutan kasus dugaan Tipikor PT Pelindo Pangkalbalam, Pangkalpinang, atas pelayanan jasa pandu dan tunda kapal tahun 2020 hingga 2022 ini, menuai banyak kecaman. Soalnya, saat pengumuman kasus ini tegas-tegas dikatakan ada perlakuan beda antar 6 perusahaan pelayaran?
BACA JUGA:Baru 4 Tersangka Tipikor Pelindo. Ayo.. Siapa Menyusul di Jasa Pandu dan Tunda?
Berarti, di situ bukan lagi potensi, tapi sudah ada perlakuan yang tidak sesuai aturan dan itu menjadi indikasi ada keterlibatan pihak swasta. Sementara, tersangka baru ditetapkan dari kalangan PT Pelindo, lalu pihak swasta yang dikatakan ada perlakuan beda, belum ada penjelasan lebih jauh, namun kasus sudah dihentikan?
Padahal publik menunggu-nunggu adanya tersangka dari pihak swasta itu.