BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil hadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang masa jabatan 2018-2023 dilanjutkan Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (6/11/2023).
"Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing Fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan," ungkap Molen, sapaan akrab wali kota.
Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, adalah sebagai berikut:
1. Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar,
2. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat,
3. Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem, dan
4. Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra,
5. Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan:
6. Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan: dan
7. Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
"Sebelum menjawab atas Pemandangan umum yang telah disampaikan, perkenankanlah guna mempersingkat waktu yang telah diberikan, dimana di dalam Pemandangan Umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan, maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," ujarnya.
BACA JUGA:Momen Hari Sumpah pemuda, Wako Molen Resmikan SMP MHIS Bangka
BACA JUGA:Wako Molen Resmikan Klinik Pratama dan Dapur Higiene di Lapas Wanita Pangkalpinang
Molen meneruskan, berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pangkalpinang.
"Pertama-tama kami ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan 3 Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat Pansus", ujar Molen.