Safri Sosialisasi Perda KIP, Hak Publik Peroleh Informasi

Senin 30-10-2023,14:51 WIB
Reporter : Julian
Editor : Jal

BABELPOS.ID, JEBUS - Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel), Safri turut menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sosialiasi Perda (Sosper) ini dilaksanakan politisi Partai Gerindra pada Sabtu (28/10) di kantor Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Hadir dalam sosper ini, Camat Jebus serta Kepala Desa Jebus, perwakilan RT, perangkat desa serta tokoh masyarakat.

"Saat ini masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan mengakses informasi publik," ujar Safri di hadapan peserta Sosper.

Di perda ini, menurut Safri penting diketahui oleh masyarakat agar publik dapat mengetahui lebih mendalam aturan terkait hal hal tersebut.

"Pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat di daerah, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas dan mendorong komitmen Pemda dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel,” imbuhnya.

BACA JUGA:Kejagung Beri Saran Ini ke Pansus Perkebunan Sawit DPRD Babel

BACA JUGA:Pengganti Yus Derahman di DPRD Babel Dilantik

BACA JUGA:Ego Kekuasaan Penyebab Mandeknya Pemilihan Alat Kelengkapan DPRD Babel, Siapa Ya?

Hadir juga mendampingi sebagai narasumber yaitu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daeah (KPID) Babel, Dr M Adha Al Kodri, S.Sos. MA.

Melalui kegiatan ini diharapkan adanya pemahaman akan pentingnya publik mengetahui informasi secara benar dan akurat.(**)

Kategori :