BABELPOS.ID. TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan sudah mengajukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus arisan bodong ke pihak Kejaksaan Basel.
Kanit Pidum Polres Basel Bripka Yaspri seizin Kasar Reskrim AKP Tiyan Talingga menyampaikan, berkas proses sidik sudah di SPDP ke Kejaksaan.
"Berkas sudah di SPDP kan, dan untuk korban lainnya hingga saat ini belum ada yang melapor," ungkapnya, Kamis (26/10).
BACA JUGA: Arisan Bodong Jerat Warga Basel dan Bateng, Duit Miliaran Raib?
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Basel Michael YP Tampubolon saat di konfirmasi mengenai proses lanjut kasus arisan Bodong mengatakan, SPDP dari Polres Basel sudah diterima pada Jum'at (13/10).
"Surat sudah diterima dan langkah selanjutnya, Kejaksaan menunggu pengiriman berkas perkara yang dimaksud dari penyidik Polres Basel," jawabnya singkat.
Diketahui bahwa pada, Rabu (11/10) lalu warga Toboali Wati (37) diduga telah menipu dengan modus arisan yang ditawarkan sejak tahun 2021 dengan iming - iming keuntungannya melebihi dari modal.
BACA JUGA:Sudah 14 Orang Ngaku Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Namun, hingga tahun 2023 korban merasa aneh karena pelaku tidak kunjung memberikan uang yang di investasikan dengan modus arisan tersebut, karena memang korban memberikan uang tersebut secara bertahap dengan total Rp 119.400.000.
Hingga pada akhirnya korban menagih uang tersebut, tetapi pelaku tak memberikan juga hingga akhirnya korban melaporkan kejadian dugaan penipuan tersebut ke Polres Basel.***